KAPOL.ID – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Rabu kemarin (28/2).
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Publik mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut.
Pasalnya, penganugerahan tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politik.
“Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” cuit Jokowi dalam akun media sosial X, Rabu (28/2)
Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir.
Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, saat dihubungi mengungkapkan bahwa segala proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” sambungnya.
Lanjutnya, mengenai hal ini dirinya juga mengungkapkan agar publik mengingat bahwa penganugerahan tersebut bukan hal baru di Indonesia.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Hal ini bukanlah hal baru sebetulnya,” ucap dia.
Fajar juga menyatakan jika pemberian anugerah ini, selain memang karena beliau layak dan patut, juga dianggap berkaitan dengan persiapan menjadi Presiden, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
“Pak Prabowo akan segera dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebagai presiden, dirinya akan menjabat menjadi Panglima Tertinggi TNI. Jenderal penuh atau bintang empat akan menjadi variabel yang menguatkan perannya tidak hanya sebagai Presiden yang telah dikehendaki oleh supremasi sipil melalui demokrasi elektoral tetapi juga sebagai perwira TNI dengan pangkat tertinggi. Ini akan semakin menguatkan Indonesia dari sisi kelembagaan,” ungkap Fajar.***