KAPOL.ID –
Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya akhirnya bertemu dengan LLDIKTI Wilayah Jawa Barat dan Banten, Selasa (4/4/2023).
Mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada kepanjangan tangan Kemenristekdikti RI tersebut.
“Kita tadi sudah menyampaikan tujuh poin kepada jajaran LLDIKTI. Salah satunya meninjau ulang status pencabutan izin STMIK Tasikmalaya” ucap perwakilan Presidium Alumni, Asep Heru.
Pihaknya mendesak agar Yayasan dan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi proses migrasi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain. Apabila tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyelamatan kampus.
Seperti membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL.
“Ini untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera diperbaiki. Tadi kita diterima setidaknya tiga perwakilan dari LLDIKTI,” katanya.
Seperti Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah 4, Agus Supriatna, Kelompok Kerja (POKJA) Kelembagaan Lestari S.H., M.M, POKJA Akademik Penelitian dan Pengabdian Agus Gumilar, POKJA Data dan Informasi Yurie Aji Riyanto, S.IP, MM.
Pada pertemuan tersebut juga terungkap terkait informasi SK pencabutan yang sebelumnya simpang siur.
Termasuk berbagai langkah yang harus ditempuh STIMIK Tasikmalaya. Baik untuk alumni maupun mahasiswa aktif yang harus segera migrasi kampus.
“SK pencabutan pendirian izin STIMIK Tasikmalaya itu tertanggal 20 Maret 2023.”
“Keputusan tersebut setelah melalui pemeriksaan panjang LLDIKTI dan Tim Evaluasi Kinerja Akademik melalui monev dan pembinaan lainnya,” tutur Asep Heru.
Ia menyebut, LLDIKTI akan membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu 1 tahun.
“Serta mengalihkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI,” ucapnya.***