KANAL

Pro dan Kontra Tak Pakai Masker Didenda

×

Pro dan Kontra Tak Pakai Masker Didenda

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Gugus Tugas Percepatan Penangganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Jika mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Terkait rencana tersebut sejumlah warga di Kabupaten Majalengka menanggapinya dengan pro dan kontra.

“Kalau mengenai adanya denda yang tidak menggunakan masker di muka umum, saya pribadi setuju karena ini demi kebaikkan bersama untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini,” ungkap Adhim Mugni Mubarok warga Desa Cipeundeuy Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, saat ini masih banyak warga Majalengka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah.

Dan kondisi ini sangat menghawatirkan sekali.

“Saya lihat di jalanan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker,” katanya.

Dikatakan Adim, dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga.

Meski kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman.

“Semuanya harus sadar bahwa melawan Covid-19 ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau tidak disiplin sampai kapan pun usaha yang dilakukan pemerintah akan sia-sia,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Eki Kiyamudin, warga Kelurahan Majalengka Kulon yang menyambut positif dengan adanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Bagus kata saya ada denda. Biar masyarakat itu sadar. Sebab jika tidak ada aturan seolah olah kasus covid-19 ini sudah berakhir. Sanksi dibuat untuk kebaikan bersama agar tidak tertular virus yang hingga kini belum ditemukan obat maupun vaksinnya,” tuturnya.

Pendapat berbeda diutarakan warga lainnya, Ibrahim Thalib.

Warga kelurahan Majalengka Wetan ini tidak sependapat dengan sanksi tersebut. Karena hal itu sangat membebani warga yang tidak mampu.

“Bagaimana kalau kasus ini terjadi bagi warga miskin. Uang Rp 150 ribu itu besar dan sangat berarti bagi warga tidak mampu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, uang susah dicari,” ujarnya.

Dia menyarankan, yang terpenting itu pemerintah harus membangun kesadaran di tengah masyarakat, sebab sebagus apapun aturan kalau tidak ada kesadaran dalam hati aturan tersebut hanya akan menimbulkan persoalan baru.

“Memang betul masker salah satu cara untuk mencegah penyebaran corona, tapi tidak harus didenda, tapi pemerintah harus memberikan edukasi dengan cara lain atau memberikan masker kepada masyarakat secara masif. Jangan sedikit-sedikit sanksi di tengah kesulitan ekonomi seperti saat ini,”ujar mantan aktivis ini.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum lama ini menuturkan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

“Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” katanya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/2020).

Saat ini, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

“Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” ucapnya.

Menurutnya, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (Azizan)***