POLITIK

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

×

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Coklit
Proses Coklit belum ideal. Karena itu Bawaslu sarankan sejumlah Perbaikan. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – Jajaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kebupaten Tasikmalaya hingga tingkat desa melakukan pengawasan melekat (Waskat) atas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit sendiri berada pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 202empat.

Berdasarkan hasil Waskat dalam rentang waktu 12-19 Februari 202tiga, Bawaslu menemukan fakta di mana KPU harus mulai membenahinya. Sekurang-kurangnya terangkun dalam tiga hal.

“Tiga hal temuan kami itu pertama pada aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih. Kedua, pada aspek penggunaan E-Coklit. Ketiga, pada aspek kondisi TPS pascarestrukturisasi,” terang Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus, Jumat (24/2/2023).

Pada aspek yang pertama, lanjut Aziz, pihaknya menemukan banyaknya indikasi pelanggaran yang antara lain:

    • Terdapat 179 Pantarlih tidak dapat menunjukan Salinan SK Pantarlih di delapan Kecamatan;
    • Terdapat dua Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK di satu Kecamatan;
    • Terdapat tujuh Pantarlih tidak mencatat Data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih di tiga Kecamatan;
    • Terdapat 15 Pantarlih tidak memperbaiki Data Pemilih jika terdapat kekeliruan di tiga Kecamatan;
    • Terdapat 13 Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih Penyandang Disabilitas pada kolom ragam disabilitas di empat Kecamatan;