POLITIK

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

×

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Coklit
Proses Coklit belum ideal. Karena itu Bawaslu sarankan sejumlah Perbaikan. (Foto: Istimewa)
    • Terdapat delapan Pantarlih tidak mencatat Data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di satu Kecamatan;
    • Terdapat 17 Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el di tiga Kecamatan;
    • Terdapat 29 Pantarlih tidak mencoret Data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya di empat Kecamatan;
    • Terdapat sembilan Pantarlih tidak mencoret Data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di tiga Kecamatan;
    • Terdapat 17 Pantarlih tidak mencoret Data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara di tiga Kecamatan;
    • Terdapat 11 Pantarlih tidak menandai Data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih di empat Kecamatan;
    • Terdapat 18 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit di lima Kecamatan;
    • Terdapat lima Pantarlih tidak memastikan Pemilih Sudah Memenuhi Syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih di empat Kecamatan;