POLITIK

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

×

Proses Coklit tak Ideal, Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Tasik Lakukan Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Coklit
Proses Coklit belum ideal. Karena itu Bawaslu sarankan sejumlah Perbaikan. (Foto: Istimewa)
  • Terdapat delapan Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih di empat Kecamatan;
  • Terdapat 11 Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung di dua Kecamatan;
  • Terdapat 61 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di empat Kecamatan;
  • Terdapat 13 Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih di dua Kecamatan;
  • Terdapat 13 Pantarlih tidak memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el jika dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el di tiga Kecamatan;
  • Terdapat satu Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap satu KK di satu Kecamatan;
  • Terdapat tiga Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit di satu Kecamatan.