KAPOL.ID – Proyek strategis nasional yang menghubungkan wilayah Burujul (Kabupaten Sumedang) dengan Sanca (Kabupaten Indramayu) kini tengah berada dalam pusaran kontroversi.
Proyek jalan senilai Rp36 Miliar yang didanai melalui Instruksi Presiden (Inpres) tersebut memicu polemik hebat setelah kualitas pengerjaan drainasenya viral di media sosial dan menuai kritik tajam dari masyarakat setempat.
Pembangunan jalan sepanjang 4 kilometer dengan konstruksi rabat beton ini sejatinya merupakan jawaban atas penantian panjang warga perbatasan.
Namun, bayang-bayang kegagalan konstruksi kini menghantui menyusul dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
Kegaduhan bermula ketika seseorang yang mengatasnamakan warga setempat mengunggah foto dan video yang memperlihatkan kualitas saluran drainase yang dianggap “asal jadi”.
Netizen menyoroti ketebalan material dan kerapihan pengerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran jumbo yang dikucurkan negara.
Bagi masyarakat di perbatasan Sumedang-Indramayu, jalan Burujul-Sanca adalah urat nadi ekonomi. Kondisi jalan yang selama bertahun-tahun rusak parah membuat warga sangat sensitif terhadap kualitas perbaikan yang sedang berjalan.
“Kami sangat berterima kasih jalan ini diperbaiki, tapi tolong kerjakan dengan sungguh-sungguh. Anggaran yang sangat besar itu uang rakyat. Jangan sampai hanya jadi ‘bancakan’ oknum serakah yang mencari untung dengan memangkas spek,” cetus salah seorang warga di lokasi proyek.
Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera memberikan klarifikasi.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumedang, Deni Syafaat, menegaskan pentingnya meluruskan persepsi publik mengenai kewenangan proyek ini.
Deni menjelaskan bahwa secara administratif dan teknis, proyek ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian PUPR RI, bukan pemerintah daerah.
“Semua teknis pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lapangan, berada di ranah kementerian atau pusat. Dinas PUPR Kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan teknis di lapangan,” jelas Deni kepada Kapol.id melalui sambungan telpon, Senin (23/6/2026)
Meski tak memiliki kewenangan langsung,menurut Deni, Pemkab Sumedang memastikan tidak akan tinggal diam.
Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian terkait untuk menyampaikan keresahan warga.
Hasilnya, otoritas pusat menjanjikan tindakan tegas. Jika hasil audit fisik membuktikan adanya maladministrasi atau penyimpangan kualitas pada saluran drainase, kontraktor wajib melakukan perbaikan total.
“Pihak PPK telah menyampaikan kepada kami, apabila pemeriksaan menunjukkan pembangunan drainase memang tidak sesuai spek, maka seluruh pekerjaan saluran tersebut harus dibongkar kembali,” tegas Deni.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak PPK akan segera memanggil kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan serta melakukan audit fisik secara menyeluruh di lokasi pembangunan.
Pembangunan jalan ini diharapkan menjadi simbol sinergi yang sehat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Sebagai penerima manfaat, Pemkab Sumedang berkomitmen terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan investasi besar ini memiliki usia pakai yang panjang,” pungkas Deni. (Teguh)***






