KAPOL.ID –
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya selama 14 hari mulai berlaku, Rabu (5/5/2020) pagi.
Beberapa jalan disekat terutama di pusat kota, sementara cek poin perbatasan juga dilakukan oleh tim gabungan mulai dari TNI-Polri.
“Ada lebih dari 500 pasukan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD di seluruh titik,” kata Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman usai gelar pasukan di Balai Kota, Selasa (5/5/2020).
Jika melihat peta PSBB, ada beberapa jalan yang diawasi maksimal oleh petugas. Terutama di wilayah Kecamatan Tawang, Cihideung dan Cipedes.
Namun tidak mencakup seluruh jalan dan wilayah. Adapun jalan yang bisa dilewati juga wajib mengenakan masker dan sejumlah aktifitas yang diperbolehkan menurut aturan.
“Kalau tidak menggunakan masker, berboncengan di motor, jumlah penumpang kendaraan melebihi yang disyaratkan, kita langsung minta putar balik arah,” kata Budi.
Sementara usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, yakni bidang kesehatan, bahan
pangan/makanan/minuman.
Lalu energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri, pelayanan dasar, utilitas publik.
“Tentunya tetap melakukan protokol kesehatan. Kalau melanggar, akan dipertimbangkan izin operasi usahanya.”
“Ini demi keselamatan mempercepat selesainya pandemi covid-19. Agar kehidupan cepat kembali normal,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan mengatakan PSBB ini agar tidak disamakan dengan lockdown. Karena aktifitas masyarakat masih bisa dilakukan meski ada pembatasan.
“Intinya masyarakat keluar rumah harus disiplin protokol kesehatan, dan tidak kaditu-kadieu yang tidak terlalu penting,” katanya.
“Bukan lockdown sampai tidak bisa keluar rumah, tetap bisa beraktifitas tapi ada pembatasan untuk mengefektifkan memutus mata rantai penularan,” tambahnya. ***











