BISNIS

PT KAI Daop 2 Bandung Terus Ingatkan Kembali Masyarakat Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA

×

PT KAI Daop 2 Bandung Terus Ingatkan Kembali Masyarakat Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Menanggapi video yang beredar di akun Tiktok railfans236, yang menayangkan baut-baut penambat yg kendor di Petak Jalan Antara Cimekar-Rancaekek, bahwa PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan perbaikan Jalan Rel dan Jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyampaikan bahwa ada 2 buah baut dari 8 baut yang kendor di lokasi tersebut sudah dilakukan perbaikan, oleh tim Jalan Rel dan Jembatan Resort Kiaracondong.

Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus melakukan pemeriksaan dengan detil, oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar – Rancaekek.

Petugas Pemeriksa Jalur ( PPJ) ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar – Rancaekek sehari 3x pagi, siang, dan malam yang mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor.

Ayep Hanapi menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur kereta api tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

Meski sudah ada sejak lama, namun peraturan ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahkan mengabaikannya.

Salah satu Langkah preventif yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung adalah dengan memasang papan peringatan untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur rel kereta api.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Selain itu, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan keamanan bersama sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan pengertian atau teguran apabila ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Ayep.***