KAPOL.ID – Korban dugaan investasi bodong, pada Sabtu (1/4/2023) mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi.
Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.
Hingga Sabtu, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong dan melaporkan Li ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar.
Jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.
“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujarnya.
“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada masyarakat agar jangan begitu saja mempercayai suatu investasi.
Biasakan, cek ricek dahulu kebenarannya dan apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong ini, bisa datang dan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat. Sehingga, bisa dilakukan tindakan selanjutnya.
Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***