BIROKRASI

Rakor Penjabat Kepala Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

×

Rakor Penjabat Kepala Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersalaman dengan Presiden RI Joko Widodo saat rakor penjabat kepala daerah, Senin (30/10/2023).*

KAPOL.ID –
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian
meminta Penjabat (Pj) kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan. Termasuk arahan Presiden RI Joko Widodo dan jajaran menteri dari kabinet Indonesia Maju.

“Tentunya tetap memedomani empat batasan kewenangan,” ujarnya saat Rakor Pj. Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Diantaranya, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“(Pembatasan itu bisa dilakukan) kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Tito dalam pernyataan tertulisnya.

Rakor ini dihadiri 193 Pj. kepala daerah meliputi gubernur, dan bupati/wali kota. Dengan harapan untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Beberapa narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga menyampaikan materi sesuai isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Para menteri itu yakni, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Lalu Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

“Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Prinsipnya kami siap melaksanakan arahan dari Bapak Presiden RI dan Menteri-Menteri yang hadir pada Rakor Pj Kepala Daerah,” kata Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah. ***