KAPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 606 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Pemkab Majalengka.
Pada isi surat itu Bupati Majalengka H. Karna Sobahi meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kedinasan di kantor atau di di luar kantor (work form home) dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan Satas Penanganan Covid-19.
Mengenai waktunya yang berlaku selama lima hari kerja (Senin-Kamis) berlaku pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB.
Sementara waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 07.30-15.00 WIB WIB dan istrahat pukul 11.00 WIB.
Dengan demikian, PNS di Majalengka akan pulang satu jam lebih awal dari jadwal normal ketika bulan Ramadhan tiba.
“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN/Perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari selama bulan puasa minimal 32,5 jam. Maka kepala OPD untuk memasitkan tercapainya kinerja pemerintahaan dan tidak mengganggu pelayanan publik serta tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Bupati Karna dalam isi SE tersebut, Selasa (13/4/2021).
Bupati Karna juga meminta agar agar para PNS tidak bermalas-malasan dan setiap harinya tidak terlambat ketika berangkat kerja.
“Kita harus merasa bersyukur masih diberikan umur panjang hingga bisa menikmati Ramadhan tahun ini. Karena belum tentu semua orang akan mengalami hal serupa bila ajal sudah menjemput. Jadi manfaatkan momentum bulan penuh rahmat ini dengan meningkatkan kerja, amal ibadah kehadiraat
illahi rabbi,” kata dia.
Bupati mengimbau kepada umat Islam dan masyarakat Kabupaten Majalengka menjaga kesuciaan bulan ramadan, dengan menghormati orang-orang yang sedang berpuasa, tutup jalan menuju kemaksiatan dan terus meningkatkan amal ibadah untuk bekal di akherat kelak.
“Mari kita jadikan momentum Ramadhan untuk mewujudkan kepribadiaan bangsa yang beriman dan bertakwa kepadal Allah SWT,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka H Maman
Fathurochman membenarkan adanya rencana pengurangan jam kerja di bulan suci Ramadhan ini.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (S) Bupati Majalengka Nomor 606 tentang jam kerja PNS pada bulan ramadan.
“Kalau rujukannya SE bupati biasannya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokraksi dan jam kerja itu bukan hanya untuk ASN, tapi TNI dan Polri,” katanya.
Dia berharap, pengurangan jam kerja selama Ramadhan nanti tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebab Pemkab Majalengka tetap meminta para pegawai tidak bermalas-malasan tetap bekerja maksimal, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap dengan adanya
pengurangan jam kerja ini tidak membuat para PNS bermalas-malasan, tetapi tetap menjaga ritme kerja dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” ungkapnya. (Azizan)***