TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pemerintah Kota Tasikmalaya merevisi Perwalkot nomor 51/2019 terkait penyesuaian tarif parkir. Meski baru berlaku kurang dari sepekan, salah satunya menurunkan tarif parkir motor dari Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Sementara kendaraan roda empat dari Rp 4 ribu menjadi Rp 3 ribu.
“Baru tadi jam 10 pagi ditandatangan oleh Pak Wali Kota perubahan perwal tadi. Ada sejumlah penurunan dari Perwal 51 tadi,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Agus Iwan, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (6/1/2020).
Tarif tersebut berlaku di badan jalan umum tertentu seperti dr Soekarjo, HZ Mustofa, Veteran, Nagarawangi, Pasar Wetan, Yudanegara, Otista. “Jangan gegara target naik, untuk mencapai PAD malah menaikan tarif,” ujar Ketua Komisi II Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi.
“Dulu itu asumsinya dari 400 titik, minimal setor Rp 25 ribu saja dikalikan 360 hari pun sudah mencapai Rp 3,6 miliar per tahun. Jadi ketika naik dari Rp 2,1 miliar ke Rp 3,6 miliar pertahun itu sangat minimal,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Pegiat Lembaga Egaliter, Eki Sirajul mengatakan perubahan aturan begitu cepat menandakan ada ketergesa-gesaan dalam pembuatan regulasi. Hendaknya jangan menjadi pembiasaan ketika mendapat respon negatif, lalu buru-buru terbit perubahan baru.
“Seharusnya melalui perencanaan yang matang, jangan membuat gejolak di masyarakat baru saja aturan dirubah,” katanya. ***