KANAL

Ratusan Keramba Jaring Apung di Waduk Jatigede Ditertibkan Satpol PP

×

Ratusan Keramba Jaring Apung di Waduk Jatigede Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal

KAPOL.ID – Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Waduk Jatigede itu dilarang.

Karena, sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang 2018-2038.

“Kami sudah melakukan operasi penertiban dari tahun 2020. Dan, sekarang adalah lanjutan daripada penertiban kegiatan KJA Waduk Jatigede,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Rabu (3/2/2021).

Dikatakan, penertiban pun sesuai surat dari Kepala BBWS yang meminta bantuan kepada pemda agar dilakukan penertiban KJA Jatigede.

Karena fungsi waduk Jatigede itu untuk pengelolaan Sumber Daya Air, PLTA dan untuk KJA itu sendiri dilarang.

“Terkait dengan penertiban sebagai mana dengan surat yang ditandatangani para pemilik KJA di Jatigede adalah batas akhirnya sampai dengan 31 Januari 2021,” ucap dia.

Berkaca dari itu, pihaknya melakukan operasi penertiban terhadap KJA.

“Kami meminta kepada pemilik KJA selaku yang membuat pernyataan agar melakukan penertiban secara sukarela,” ujar dia.

Dikatakan, itu sesuai pernyataan yang telah ditandatangani oleh mereka.

Berdasarkan data dari BBWS bhawa ada 184 titik KJA di Waduk Jatigede.

Ia tidak menghitung kolam dan bagan, tetapi yang jelas telah menertibkannya sejak 2020.

“Dalam jangka waktu 6 hari sekitar 863 bagan atau kolam ditertibkan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan patroli dan sebanyak 1.400-an bagan yang kami tertibkan di KJA itu. Totalnya kurang lebih dari 3.000 bagan atau kolam ditertibkan,” ujarnya. ***

Laporan: AP/Hambali