KAPOL.ID –
Bawaslu antisipasi kerawanan menjelang pemilihan para calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, terpapar virus covid-19.
Dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyisir para calon yang melanggar protokol kesehatan jelang kampanye.
“Upaya ini kita lakukan agar para calon tertib, taati protokol kesehatan dalam masa kampanye,” ucap Ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya Dodi Juanda, Rabu (30/09/2020).
Nantinya, baik dari Bawaslu, KPU, TNI, maupun Polri serta sejumlah unsur lainnya dalam pokja ini akan turun ke tingkatan bawah.
“Tugasnya itu khusus untuk memantau setiap para calon yang melanggar protokol kesehatan, dalam kampanye,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Dodi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi atas keberadaan pokja ke setiap calon.
Namun jika upaya itu tetap tidak digubris oleh calon, sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 terkait dalam pelanggaran protokol kesehatan jika ada salah satu pasangan calon yang melanggar.
Dari hasil pantauannya, Pokja dengan cepat melaporkan temuannya ke Bawaslu.
“Jika upaya itu tetap dilanggar oleh para calon, selain akan kami tegur dan memanggilnya, kami juga akan beri rekomendasi ke KPU agar diberi sanksi tegas,” jelasnya.***