KAPOL.ID – Sidang lanjutan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, mengagendakan penyerahan bukti surat dari pengugat.
Kuasa hukum pengugat, Razman Arif Nasution menjelaskan, usai menyerahkan bukti surat, bukti tambahan, sudah disetujui oleh majelis hakim dan dibandingkan dengan pembanding asli.
Sementara, tergugat satu yakni kuasa hukum Kepala Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, tidak memiliki bukti asli, sehingga akan dilakukan sidang ditempat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di aula hotel Bentani.
“Tadi agendanya menyerahkan bukti surat dan bukti tambahan dan dibuktikan dengan pembanding asli, hasilnya sudah di setujui oleh majelis hakim, yang belum lengkap bukti dari tergugat 1, mereka tidak memiliki bukti asli, nanti akan di gelar sidang ditempat,” kata Razman Kamis (13/1)
Razman mengatakan, alasan lain sidang ditempat karena saksi sudah berusia lanjut.
Selain itu, saat sidang ditempat yang rencananya di mulai pukul 08.00 WIB, pengunjung akan dibatasi termasuk kuasa hukum, atas permintaan majelis hakim.
“Alasan lain sidang ditempat karena saksi yang nanti di hadirkan sudah berusia lanjut, itu bagus biar semua terbuka, majelis hakim juga meminta pengunjung, kuasa hukum dibatasi. Apalagi sampai bawa-bawa preman,” kata Razman
Disaat bersamaan Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah Fifi Sofiah dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.
“Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,” tegasnya.
Saat jalannya persidangan, kata Razman ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik Fifi, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu di duga rekayasa.
“Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan Fifi yang diduga merekayasa ini bisa di laporkan, kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” ujar Razman
Selain itu, Razman juga menunjukan bukti lainnya seperti surat Akta Kelahir anak ke 2 yang di duga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara Fifi dan IE tidak memiliki anak kandung.
“Kami heran kok bisa terbit 2 akta lahir atas nama Mohamad Nafis Irfan anak kedua, parahnya lagi 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir, dan yang jadi pertanyan lagi, kemana anak ke satu kalau emang ada, ini langsung aja anak ke dua,” sambungnya
Sementara istri sah IE, IL menambahkan pihaknya sangat menyayangkan tindakan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak.
“Dia itu Ketua KPAID, harusnya mengerti dan melindungi anak, bukan justru melakukan ini semua dan sangat disayangkan,” ujarnya.
Rencananya, IL juga akan melaporkan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, ke pihak kepolisian, karena dirinya di tudung sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).
“Dalam gugatan itu ada, saya di katakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,”pungkasnya
Disaat bersamaan kuasa hukum KUA Mundu yang juga sebagai Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan pihaknya mengajukan 4 saksi kepada majelis hakim. Namun, hanya 2 saksi yang disetujui untuk sidang ditempat.
“Tadi kami mengajukan 4 saksi, tapi yang disetujui hanya 2 saksi yakni Rakim dan Sunadi yang dianggap mengetahui permasalahan ini,” tutupnya. ***