“Kalau sekarang kan terbatas, tidak sesuai kebutuhan. Contoh, kalau nelayan cuma dapat lima atau 10 liter, kalau jangkauannya jauh kan membutuhkan 15-20 liter. Bagaimana kalau mesinnya mati di tengah laut? Atau kalau tambak, ketika mesin mati karena kurang solar, udangnya mati,” lanjut Ucu.
Angin Segar
Permasalahan di Tasela sendiri menurut Ucu cukup kompleks, karena mayoritas penambak tidak berada pada naungan perusahaan berbadan hukum seperti PT. Pemilik tambak udang bersifat individu para nelayan.
“Ada yang di Cipatujah itu punya Al-Idrisiyyah kapasitasnya agak besar. Selain itu kebanyakan milik para nelayan. Karena nelayan kan ada masa pacekliknya. Ketika paceklik, ya dari tambak itulah penghasilannya,” tambah Ucu.
Untungnya, kini sudah ada kartu nelayan, legalitas yang menunjukkan bahwa seseorang itu seorang nelayan. Kartu tersebut bisa dijadikan bekal untuk memperoleh bensin dan solar sesuai dengan kapasitas usahanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga tengah mengupayakan izin wilayah harim laut untuk pertanian. Kelak akan ada zonasi, yang salah satu di dalamnya zonasi tambak.
“Alhamdulillah sekarang pemerintah ada keberpihakan, dengan akan membuat zonasi itu. Kalau sudah ada zonasinya, mungkin penambak nanti akan nyaman lah di sana,” pungkas Ucu.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id












