KAPOL.ID – Setelah menjalani masa rehabilitatasi selama kurang lebih dua tahun di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Kamis (09/09/2021), sepasang elang jenis ular bido surmi dan miu akhirnya dilepasliarkan di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Blok Darajat, Kecamatan Pasirwangi.
Pelepasliaran sepasang elang tersebut dimaksudkan, agar jenis satwa dilindungi yang sebelumnya dipelihara manusia bisa kembali hidup normal di alam liar, serta bisa berkembang biak seperti layaknya satwa liar lainnya.
Pelepasliaran itu juga, sekaligus menjadi bagian dari program Pelepasliaran Satwa Serentak Nasional tahun 2021 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta program KLHK “Living In Harmony With Nature” melestarikan satwa liar nasional.
Kepala Bidang Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ciamis Andi Witria Rudianto menerangkan, dua elang yang dilepaskan merupakan penyerahan warga kepada BKSDA Wilayah III Ciamis yang kemudian diserahkan kembali ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) pada tahun 2019 lalu.
“Setelah menjalani rehabilitasi di PKEK, kemudian dipandang layak untuk dilepasliarkan kembali, maka kami lepaskan,” tutur Andi.
Sebenarnya tambah Andi, dalam program tersebut ada dua pasang elang ular bido yang harus dilepasliarkan ditempat yang sama. Hanya saja, dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, dan satu pasang lagi akan dilepasliarkan seminggu kemudian.
Sementara itu, General Manager PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Drajat Budi Hartanto mengatakan, pelaksanaan konserpasi dan rehabilitasi elang diwilayahnya bertujuan untuk membantu pelestarian lingkungan lewat program Pusat Konservasi Elang Kamojang bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Barat dan jaringan peneliti Raptor Indonesia (RAIN).
Sejak awal beroperasi pada tahun 2014 sampai sekarang lanjut Drajat, sudah ada sebanyak 291 ekor elang yang sedang dan telah menjalani rehabilitasi, dimana 75 ekor diantaranya telah dikembalikan ke alam liar melalui program pelepasliaran, termasuk dua ekor diantaranya elang ular bido yang saat itu dilepaskan di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan.
drh. Fajar Hezah selaku Penanggungjawab program rehabilitasi satwa di Pusat Konservasi Elang Kamojang menjelaskan, bahwa semua satwa yang dilepasliarkan oleh PKEK, telah melalui proses rehabilitasi dari mulai pemeriksaan medis, pemeriksaan labolatorium dengan sampel feses dan darah hingga rehabilitasi prilaku.
Adapun proses rehabilitasi satwa sendiri lanjut dia, sangat ditentukan pada kondisi satwa saat mulai masuk PKEK. Kalau satwanya sudah lama dipelihara orang, apalagi kondisi kesehatannya kurang baik katanya, sudah pasti proses rehabilitasinya juga bisa memakan waktu cukup lama, karena harus sampai bisa merubah prilakunya juga.
“Tentu berbeda dengan satwa yang masih baru ditangkap dari alam liar, apalagi keadaanya sehat. Pasti tidak akan membutuhkan waktu lama untuk dilepasliarkan kembali,” tutur Hezah.***