KANAL

Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

×

Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung

“ditertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus, yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (20/9/2022).

Kawasan khusus, kata Rasdian, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

Pihaknya akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,

Dikatakan, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” katanya.

“Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan,” imbuhnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

“Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya,” ujarnya di tempat yang sama.***