KAPOL.ID-
Ramainya pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan sanksi kepada salah satu calon Bupati Tasikmalaya, ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
“Hingga detik ini kami KPU belum menerima surat rekom tersebut, adapun pemberitahuan itu bukan dari Bawaslu tapi dari pemberitaan,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin, ketika dijumpai KAPOL.ID, Kamis (30/12/2020).
Jika surat tersebut datang dan diterima oleh, lanjut dia juga belum bisa lakukan tindakan apa-apa.
“Dalam hal ini harus kami kaji, didalami dengan pakar hukum, sehingga titik permasalahannya itu jelas dan tidak menjadi sumir.”
“Jangankan melakukan langkah-langkah, isi dalam surat rekom itu kami belum baca, karena memang surat tersebut belum kita terima,” jelasnya.
Lalu jika sudah melewati segala proses kajian, pihaknya juga tak semudah itu memutuskan hasil.
“Selain hal itu membutuhkan proses kajian cukup panjang, kami juga harus melihat dulu apa saja yang dilakukan Bawaslu.”
“Apakah unsur yang diajukan memenuhi unsur, kalau tidak iya bisa saja KPU tidak akan melakukan apa-apa, soalnya kita belum tahu isi pastinya,” katanya.***












