BIROKRASI

Rencana Kenaikan Ongkos Haji Belum Timbulkan Dampak Berarti

×

Rencana Kenaikan Ongkos Haji Belum Timbulkan Dampak Berarti

Sebarkan artikel ini
Ongkos Haji
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat memastikan di Kabupaten Tasikmalaya belum ada keluhan terkait rencana kenaikan ongkos haji.

KAPOL.ID — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau ongkos haji. Untuk tahun 2023, usulan BIPIH pada angka Rp 69,2 juta.

Rencana kenaikan BIPIH tersebut terbilang signifikan. Pasalnya, hingga saat ini, BIPIH masih sebesar Rp 39,8 juta. Karena itu rencana Kemenag RI mendapat respon dari berbagai kantor Kemenag di daerah, termasuk Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiyat mengemukakan bahwa pihaknya belum menaikkan BIPIH. Kalaupun pada akhirnya naik, itu tidak terlepas dari kebijakan dari pusat.

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil keputusan DPR RI. Karena rencana kenaikan BIPIH ini masih dalam pembahasan. Calon jamaah haji juga belum ada yang melunasinya,” terang Yayat, Kamis (26/1/2023).

Selain belum ada yang melunasi BIPIH, Yayat juga menekankan kalau sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan dari calon jamaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan calon jamaah haji juga tidak ada yang menyatakan mundur atau batal berangkat.

Dalam kata lain, kata Yayat, rencana kenaikan ongkos haji yang sedang ramai diperbincangkan itu belum menimbulkan dampak yang berarti. Karena batas akhir pembahasannya sendiri sampai pertengahan Februari 2023.

“Yang pasti kami menunggu penetapan biaya pemberangkatan ibadah haji itu sampai tanggal 14 Februari nanti oleh pemerintah pusat. Karena saat ini masih dibahas oleh DPR RI,” Yayat menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv