KAPOL.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Cyber berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian yang menghina Viking dan suku Sunda Beberapa waktu lalu.
Penangkapan Resbob dilakukan Anggota DitSyber Polda Jabar di daerah Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Sosok Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus. Ia merupakan streamer dan juga kreator konten yang dikenal sebagai kakak kandung dari YouTuber Bigmo. Keduanya sesekali sering muncul di stream atau bikin konten bersama.
Resbob aktif di berbagai platform media sosial. Ia memiliki 17 ribu lebih pengikut di Instagram bernama @adimasfirdauss. Lalu, ia juga aktif berbagi konten di TikTok bernama @resbobbb yang memiliki 28 ribu pengikut.
Sementara itu, Resbob juga sering melakukan siaran langsung di channel YouTube bernama @panggilajabob yang telah memiliki 6 ribu subscribers.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolda terkait penangkapan seorang konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan etnis melalui media sosial Rabu (17/12/2025)
Konten bermuatan kebencian tersebut pertama kali diunggah pada 10 Desember melalui akun TikTok @ressboxBBB. Unggahan itu kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga viral dan memicu reaksi publik.
“Konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat. Kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Kapolda Jabar.
Direktorat Siber Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran digital terhadap akun tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga Semarang, Jawa Tengah.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas melakukan upaya paksa dengan menangkap terduga pelaku di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.
Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 terkait ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. ***







