HUKUM

Richard: Aneh, Kasus Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Ada Perbedaan Hasil Pemeriksaan

×

Richard: Aneh, Kasus Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Ada Perbedaan Hasil Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum (istockphoto) suara.com

KAPOL.ID – Richard Kangae Keytimu, selaku kuasa hukum US dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kab. Sumedang, kembali angkat bicara.

Ia menilai hasil penyidikan Kejari Sumedang dalam kasus tersebut, banyak yang harus diluruskan.

Diantaranya terkait anggaran, karena yang disampaikan pihak Kejari kepada media dianggapnya kurang tepat.

Menurut dia, yang benar itu bahwa nilai pagu adalah nilai anggaran yang disiapkan sesuai perencanaan.

Sementara, nilai kontrak adalah nilai penawaran pemenang tender.

“Jadi, nilai pagu itu bukan nilai kontrak. Nah, untuk nilai kontrak Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah 4,099 M,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Sehingga, faktanya bukan 4,9 miliar, tapi 4,099 miliar dan hal tersebut harus dipahami.

Kemudian, ada pemangkasan (PPN dan PPh) dan menjadi senilai 3,65 miliar.

Menurut dia, jadi biaya real dalam pekerjaan proyek tersebut 3,65 miliar.

Kemudian, jika disebutkan bahwa kerugian negara sebesar 3,1 miliar itu bagaimana perhitungannya?

“Aneh, apabila ada perbedaan hasil pemeriksaan sementara 3 tahun sudah berlalu, dan disaat pekerjaan tersebut telah di serah terimakan serta manfaat jalan sampai saat ini telah nikmati oleh khalayak ramai.” ujarnya.

Mengutip pernyataan US kata dia, masih banyak beberapa hasil penyidikan yang kurang dipahami.

Diantaranya, soal penyedia beton yang sudah jelas biang dari persoalan.

Karena, temuan BPK RI menyatakan bahwa mutu beton dianggap tak sesuai.

Jika benar demikian, ujar Richard, kenapa sampai saat ini penyedia beton tersebut tidak disentuh?.

Menurutnya, justru itu yang menjadi biang masalah kasus Keboncau-Kudangwangi apabila melihat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2020.

Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah lama, menurut informasi dari US bahwa sebelumnya kasus ini pernah di tangani Polda Jabar dan telah dinyatakan clear.

Sebelumnya, Kajari Sumedang I Wayan Riana menjelaskan bahwa sebanyak empat tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

Menurut Kajari, itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp. 3 miliar,” ujar Kajari Sumedang. ***