KANAL

RSUD Kota Bandung Beberkan Kronologi Penanganan Pasien Penganiayaan Asal Cibiru

×

RSUD Kota Bandung Beberkan Kronologi Penanganan Pasien Penganiayaan Asal Cibiru

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – RSUD Kota Bandung membeberkan secara rinci kronologi penanganan seorang pasien korban penganiayaan yang datang dalam kondisi kritis pada awal Januari lalu.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Rawat Inap RSUD Kota Bandung, dr. Pia Nur A. Rahayu, untuk meluruskan informasi sekaligus memastikan bahwa pelayanan medis telah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut dr. Pia, pasien bernama Adededi, warga Cibiru, tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bandung pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pasien datang dengan kondisi penurunan kesadaran dan langsung ditangani oleh tim dokter serta perawat IGD.

“Begitu pasien datang kami langsung melakukan penanganan kegawatdaruratan dan menempatkannya di ruang resusitasi,” kata Pia.

Karena kondisi pasien menunjukkan tanda gangguan serius di kepala, tim medis segera melakukan serangkaian pemeriksaan penunjang, termasuk CT scan kepala serta pemeriksaan rontgen kepala, leher dan dada. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya perdarahan di dalam kepala.

Temuan itu segera dikomunikasikan kepada keluarga pasien. Tim dokter IGD menyampaikan bahwa kondisi pasien membutuhkan perawatan intensif dan observasi ketat. Namun pada saat itu, seluruh ruang perawatan intensif (ICU) masih dalam kondisi penuh.

Meski demikian, Pia menegaskan, keterbatasan ruang tidak menghentikan penanganan maksimal. Pasien tetap dirawat di ruang resusitasi IGD yang telah dilengkapi fasilitas setara perawatan intensif, termasuk alat monitor dan ventilator.

“Walaupun ICU penuh, pasien tetap kami tempatkan di ruang resusitasi dengan fasilitas lengkap. Penanganan medis tetap berjalan,” jelasnya.

Pada pagi harinya, pasien juga mendapatkan pemeriksaan langsung dari dokter spesialis bedah saraf. Hasil evaluasi menguatkan bahwa pasien harus terus berada dalam pengawasan intensif. Sambil menunggu ketersediaan ruang ICU, rumah sakit juga berupaya mencarikan opsi rujukan melalui sistem rujukan nasional.

Setelah hampir seharian menunggu, pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, ruang ICU akhirnya tersedia. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang intensif untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Namun kondisi pasien kembali memburuk keesokan harinya pada Rabu 7 Januari. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien harus dipasang alat bantu napas karena penurunan kondisi klinis. Beberapa jam kemudian, dokter menyimpulkan bahwa tindakan operasi harus segera dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

“Kami sudah menjelaskan kepada keluarga bahwa kondisinya berisiko tinggi dan operasi sangat diperlukan,” jelasnya.

Sayangnya, keluarga pasien menyatakan menolak tindakan operasi dengan alasan keterbatasan biaya. Tim medis kembali memberikan edukasi, menjelaskan risiko yang sangat besar jika operasi tidak dilakukan, serta memberi waktu agar keluarga dapat mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.

Namun hingga sore hari sekitar pukul 15.40 WIB, keluarga tetap pada keputusan awal. Mereka memilih membawa pasien pulang dan menandatangani surat penolakan tindakan medis serta permohonan pulang atas permintaan sendiri.

“Kami menghormati keputusan keluarga setelah melalui proses edukasi medis dan administratif sesuai aturan,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit kemudian memastikan proses pemulangan dilakukan dengan pendekatan paling aman. Tim medis menyarankan penggunaan ambulans mengingat kondisi pasien masih dalam penurunan kesadaran.

dr. Pia menegaskan, selama proses penanganan, RSUD Kota Bandung telah menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur, termasuk saat menghadapi keterbatasan ruang intensif.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, mulai dari penanganan awal, observasi ketat, hingga rekomendasi tindakan operasi. Semua dilakukan sesuai prosedur dan demi keselamatan pasien,” pungkasnya.