KAPOL.ID – Tingkat Keterisian Tempat Tidur atau Bed Occupancy Ratio di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang mencapai titik yang tidak menguntungkan, maka mulai hari kemarin, Senin (5/7/2021) di lakukan kebijakan untuk RSUD Sumedang hanya melayani pasien COVID-19 dengan katagori berat saja.
Perlu diketahui, beberapa jenis pasien pasien COVID-19 yang sudah terkonfirmasi dengan hasil PCR positif ada yang masuk ringan, sedang dan berat.
“Bagi pasien yang masuk katagori ringan, disarankan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah atau di rumah Isolasi yang disediakan oleh Pemerintah Kecamatan atau Desa/Kelurahan,” kata Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.
Sedangkan untuk pasien dengan katagori sedang akan di rujuk untuk di rawat di RTS atau Rumah Titirah Simpati dan atau di Puskesmas.
Kebijakan ini dilakukan untuk penanganan lebih intensif bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih moderat.
Bagi pasien yang terkonfirmasi COVID-19 atau yang terindikasi COVID-19, agar melakukan koordinasi dengan Public Safety Service (PSC 119) melalui telp ke 119 dari telp atau HP atau melalui WA ke PSC 119 SIMPTIK 08132471109.
Petugas PSC 119, yang akan memutuskan apakah pasien masuk katagori ringan, sedang atau darurat.
Dan petugas PSC 119 yang akan mengantar pasien ke tempat Isolasi atau Rawat.
Mohon untuk dimaklumi, bahwa peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir telah terjadi kenaikan yang drastic, sementara kemampuan PSC dengan SDm dan ambulance yang terbatas, yang mengakibatkan ada delay pelayanan ke pasien.
Namun demikian, saat ini sudah dilakukan beberapa kebijakan dan tambahan sumber daya, yang in syaa allah akan memberi layanan lebih baik lagi. ***