KAPOL.ID – Sedikitnya, 128 rumah warga di sepanjang titik lokasi terdampak reaktivasi jalur kereta api, Kampung Loji RT 01/02 Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota dibongkar, Selasa (14/1/2020).
Bagunan milik warga setempat yang mengunakan tanah milik negara itu memiliki izin Hak Guna Pakai (HGP). Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Selain sudah melewati tenggat waktu, pembongkaran itu untuk kepentingan umum, membuka akses kereta api. Proses pembongkaran dipimpin Wakil DAOP 2 Bandung, Letkol Sukardi, sepanjang kurang lebih 500 meter.