HUKUM

Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum

×

Saksi Ahli, Proses Sewa Menyewa Lahan kepada Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari (PTSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (12/2/2026). Dalam persidangan tersebut, tergugat menghadirkan saksi ahli hukum agraria, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH, Guru Besar Hukum Agraria itu menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak ketiga (penggugat) terhadap penyewa tanah yang beritikad baik tidak tepat, karena seharusnya menarik pihak pemilik tanah yang menyewakan.

“Apabila para pihak taat terhadap kewajiban yang timbul dan sewa menyewa dilakukan berdasarkan hukum, maka tidak ada alasan penyewa dianggap beritikad tidak baik,” ujar Prof. Ida.

Ia menambahkan, jika terdapat sengketa atas objek tanah, maka pemilik tanah seharusnya turut digugat. Selama hubungan hukum antara pemilik dan penyewa berjalan sesuai perjanjian serta tidak melanggar aturan, dasar PMH tidak relevan digunakan oleh pihak lain.

Prof. Ida juga menyoroti kepemilikan sertifikat yang terbit sejak 1960-an. Menurutnya, kepemilikan harus dibarengi penguasaan dan pemanfaatan fisik tanah, sejalan dengan asas fungsi sosial dalam hukum pertanahan.

“Jika memiliki sertifikat sejak tahun 60-an, seharusnya dimanfaatkan. Setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia merujuk Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur keberatan atas penerbitan sertifikat hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun. Jika tidak ada gugatan atau keberatan dalam tenggat waktu tersebut, maka kedudukan hukum pemegang hak menjadi semakin kuat.

“Kalau merasa sebagai pemilik, ajukan keberatan dalam lima tahun sejak sertifikat terbit. Jika tidak, kepemilikan pihak yang menguasai tanah menjadi kuat secara hukum,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Prof. Ida turut mengulas ketentuan landreform berdasarkan Pasal 6 dan 7 UUPA, Prp No. 56 Tahun 1960, serta PP 224 Tahun 1961 jo. PP 41 Tahun 1964. Regulasi tersebut membatasi kepemilikan tanah pertanian maksimal 20 hektare agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Apabila kepemilikan melebihi batas maksimum, negara dapat mengambil alih dengan pemberian ganti kerugian. Tanah tersebut kemudian menjadi tanah negara dan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui mekanisme redistribusi.

“Jika tanah sudah menjadi tanah negara melalui proses landreform, tidak dikenal pemulihan hak kepada pemilik lama,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Prof. Ida mengingatkan pentingnya pemilik tanah bersikap aktif dalam menjaga dan memanfaatkan lahannya agar tidak masuk kategori tanah terlantar atau objek landreform. “Pemilik harus aktif dan tidak menelantarkan tanahnya,” tutupnya.

Pada sidang sebelumnya, tergugat PTSL juga menghadirkan dua saksi, yaitu Haji Toharudin dan Adiwidya. Keduanya merupakan pemilik tanah yang disewakan kepada PTSL.

Toharudin mengaku telah menyewakan tanah miliknya kepada PTSL secara bertahap sejak tahun 2006. Sewa menyewa dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. “Perjanjian tersebut dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan pihak manapun, termasuk PT Strawberindo Lestari.”

Keterangan ini juga diperkuat dengan keterangan Adiwidya. Saksi mengatakan sejak tahun 2006 pihaknya sudah menyewakan tanah yang berlokasi di Desa Ciputri, Kec. Pacet, Kab. Cianjur kepada perusahaan budidaya buah strawberi tersebut. Sampai tahun ini perjanjian sewa menyewa itu selalu dilakukan pembaharuan.

“Selama ini strawberi (PT Strawberindo Lestari-red) tidak pernah melanggar perjanjian dan selalu memiliki itikad baik,” kata Adi dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH.

Terkait status kepemilikan tanah, Toha dan Adi sama-sama menyatakan bahwa tanah yang kini disewakan ke PTSL diperoleh melalalui proses jual beli dan sudah bersertifikat.

Toha menjelaskan tanah miliknya diperoleh dari orang tuanya. Sejak awal tanah miliknya itu sudah berstatus sertifikat. Saat ini bukti kepemilikan lahan tersebut atas nama istrinya. “Saya bisa buktikan kepemilikan tanah atas nama istri saya,” ujar Toha.

Ia juga menjelaskan pernah ditugaskan oleh Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian-red) untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para petani dan penggarap tanah di Desa Ciputri pada tahun 1970-an. Toha juga menjelaskan lahan yang ada di Desa Ciputri tersebut beralih statusnya menjadi milik masyarakat melalui proses landreform dan redistribusi, kemudian kepemilikan masyarakat tersebut dikonversi menjadi sertifikat.

Hal itu terjadi lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan landreform terhadap tanah, dimana warga Indonesia dibatasi tidak bisa memiliki lahan yang luasnya lebih dari 20 Ha. Secara real lahan yang menjadi objek perkara sudah menjadi hak masyarakat yang kemudian kepemilikannya dikonversi menjadi sertifikat hak milik.

“Sejak tanah tersebut dikonversi menjadi sertifikat, warga selaku pemilik tanah tidak pernah diganggu dan tidak pernah ada pihak yang mengklaim lahan milik warga.’’ tandas Toha.

Sementara Adi mengatakan dalam sertifikat tanah yang dibeli langsung dari masyarakat tercantum keterangan asal tanah berupa ‘Tanah Negara Objek Landreform’.

“Saya lihat sudah seperti itu sertifikatnya dengan luas berbeda-beda. Di situ tercantum asal hak tanah dari land reform dan saya juga membayar pajak atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Adi.

Sebelumnya, Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap terhadap PT Strawberindo Lestari. Ahli waris Almh. Halimah Rais ini menuding PTSL telah melakukan kegiatan penggarapan perkebuinan strawberi di atas tanah yang diklaim miliknya. Perbuatan itu dilakukan oleh tergugat di atas lahan seluas lima hektar dalam kurun waktu 13 tahun.

Atas perbuatan PTSL itu, pihak penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola dan menikmati hasil dari tanah tersebut. (DIE)***