TASIK, (KAPOL).- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap bisnis prostitusi yang dijajakan secara online oleh seorang perempuan muda di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Mirisnya, bisnis haram yang dijalankan sang pelaku mucikari ini, dilakukan ketika ia tengah mengantarkan dan menunggui sang anaknya sekolah di sebuah Taman Kanak-kanak.
Dengan fasilitas telpon pintarnya, pelaku pun membuka aplikasi chating serta menawarkan sejumlah perempuan muda. Istilah open BO (Booking Out) kerap dipakai pelaku, hingga akhirnya berlanjut serta menawarkan foto-foto beberapa perempuan muda dan cantik.
Tentu berikut harga tarif yang harus dikeluarkan sang pemesan. Masing-masing perempuan yang dijual pelaku berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per satu kali kencan dengan durasi pendek atau Short Time (ST).
Terbongkar bisnis haram tersebut bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan praktik prostitusi online.
Berbekal laporan itu, anggota PPA Polres Tasikmalaya langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Hasilnya, diamankan mucikari berinisial TS (37) warga Kecamatan Singaparna, berikut dua perempuan muda berinisial SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan sang mucikari yang kerap dipanggil Mamih tersebut.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang ada di salah satu perumahan di wilayah Singaparna.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, kita akhirnya bisa mengungkap bisnis prostitusi online ini. Kita amankan seorang perempuan yang merupakan mucikari dan dua perempuan yang biasa dia ditawarkan,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra, saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Rabu (25/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku TS mengaku sudah menjalani profesi sebagai mucikari selama lebih dari satu tahun.
Selain menawarkan perempuan, TS juga menyewakan kamar di rumahnya sebagai tempat bertransaksi seks. Rumahnya memang sepi, sebab sang suami diketahui kerja di luar kota dan jarang pulang.
“Jadi pelaku TS ini menawarkan kepada pria hudung belang melalui aplikasi chating. Untuk tarifnya itu sekitar Rp 500 ribu sekali kencan,” tambah Dony.
Dari pengakuan TS, lanjut Dony, sedikitnya ada lebih dari 4 perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
Mereka itu berasal dari berbagai kalangan dan status, dari mulai yang berstatus gadis, janda hingga ibu rumah tangga bersuami.
Disinggung soal kalangan yang biasa menikmati jasa prostitusi online di bawah kendali TS, Dony menuturkan pihaknya saat ini masih mengalami pendalaman.
“Kita masih lakukan pendalaman, pelaku kita jerat dengan ancaman kurungan satu tahun empat bulan penjara,” tegas Dony.
Pelaku TS menuturkan, dirinya kerap menawarkan wanita-wanita yang menjadi binaanya saat dirinya tengah mengantar anaknya bersekolah di salah satu TK di wilayah Singaparna.
Ketika ada pria hidung belang tercantol, ia pun segera memberikan foto sejumlah wanita tadi berikut tarif mereka.
Tidak hanya itu, ia pun menawarkan pula tempat yang bisa dipakai untuk bertransaksi.
“Ada yang dilakukan di rumah. Atau bisa juga dibawa ke luar sambil karokean,” ujarnya kepada polisi. (KAPOL)***