KAPOL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Khusus, bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlaku untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku bagi masyarakat serta badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Kebijakan penghapusan tunggakan ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Kepala Samsat Haurgeulis, Dedi Handoyo, mengungkapkan bahwa sejak program ini diumumkan, terjadi lonjakan pelayanan hingga 60%.
“Terhitung sejak 20 hingga 21 Maret, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program ini, yang semula berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025,” jelasnya pada Rabu (25/3/2025).
Antusiasme warga terlihat dari antrean panjang di halaman Kantor Samsat Haurgeulis, bahkan meluber hingga ke jalan.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Dedi Handoyo mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan tidak sampai mengganggu arus lalu lintas.
“Kami juga membatasi pemeriksaan fisik kendaraan maksimal 200 unit per hari agar pelayanan tetap optimal,” tambahnya.
Riki warga kedungdawa mengaku rela antri dari pukul 06:00 wib, agar bisa diproses lebih awal meskipun kantor Samsat Haurgeulis masih belum buka pelayanan.
“Agar bisa didahulukan saya rela datang pagi pagi mas,” ujar Riki.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan dalam membayar pajak di masa mendatang.
Dengan meningkatnya kesadaran pajak, pendapatan daerah pun berpotensi meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses layanan informasi resmi dari Pemprov Jawa Barat. (Caya)***