KAPOL.ID–Ribuan santri di Kabupaten Tasikmalaya berangsur mudik. Keputusan Mentri Agama tentang larangan mudik bagi santri tidak berlaku bagi kota santri.
Buktinya, pondok pesantren tetap memulangkan santrinya. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya juga memberi kelonggaran. Syaratnya, santri pulang sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Haurkuning, Kecamatan Salopa misalnya; sudah memulangkan sekitar 2.000-an santrinya sejak Kamis (29/4/2021). Antara lain ke Bandung, Jakarta, Tangerang, dan Depok.
Para santri tidak pulang sendiri-sendiri. Melainkan rombongan sesuai regional. Belasan unit bus disewa. Pemberangkatan bertolak dari halaman parkir RM Danau Lemona.
Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna, juga akan memulangkan santrinya yang sebanyak 2.800 orang. Pihak pondok sudah menjadwalkan kepulangan para santri mulai dari Senin (3/5/2021).
Untuk metode kepulangan santri Pondok Pesantren Cipasung akan sama persis dengan Pesantren Haurkuning, Salopa. Yakni dengan cara rombongan per regional menggunakan bus, tanpa dijemput pihak keluarga.
“Kami akan memulangkan santri, sesuai kebijakan pondok pesantren. Ke Karawang 3 bus, Garut 3 bus, Jakarta 3 bus. Sebagaian lagi santri asal Tasikmalaya,” terang Agus Rahmatulloh, Kordinator Kesekretariatan Pondok Pesantren Cipasung.