KAPOL.ID – Satgas (Satuan Tugas) PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Kabupaten Garut telah menetapkan 5 titik check point yang diperkirakan akan menjadi daerah rawan sebagai jalur masuknya hewan ternak dari luar menuju Kabupaten Garut.
Lima titik tersebut adalah wilayah Cilawu, Limbangan dan Malangbong, Leles, Kadungora serta Cibalong yang juga bisa dijadikan jalur masuknya hewan ternak dari luar melalui jalur selatan.
Pengetatan jalur masuk hewan kurban ini, akan mulai dilakukan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, oleh Satgas PMK Kabupaten Garut yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022, tetanggal 23 Mei 2022, dan diketuai langsung langsung Bupati Garut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadiskanak (Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan) Kabupaten Garut, Sofyan Yani, saat memimpin Rakor bersama para camat, utusan SKPD, Koramil dan Polsek serta Kabag OPS Polres Garut, Kompol Iwan Setiawan yang digelar Jumat (3/6/2022), di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut.
Dalam Rakor tersebut lanjut Sofyan, intinya ditegaskan, bahwa tugas Satgas itu nantinya akan mengawasi setiap hewan ternak yang masuk dari luar ke Kabupaten Garut di lima titik check point yang telah ditentukan, selain membahas langkah-langkah Satgas dalam penanganan wabah PMK yang banyak menyerang hewan ternak di Kabupaten Garut.
“Alasannya tentu saja, kita harus bisa memastikan bahwa seluruh ternak yang akan disembelih khususnya pada saat Idul Adha harus sehat dan bisa dinyatakan dengan sertifikat veteriner atau SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),” tutur Sofyan yang juga selaku Koordinator Bidang Teknis Pengendalian dan Penanggulangan PMK, didampingi Kabag OPS Polres Garut, Kompol Iwan Setiawan selaku Wakil Sekretaris II Satgas PMK.
Dengan upaya tersebut lanjut Sofyan, pihaknya akan bisa memastikan, bahwa pada H-10 menjelang Idul Adha semua ternak untuk kebutuhan kurban di Kabupaten Garut sudah tersedia di kandang-kandang penjual serta para penjual pun harus memastikan, bahwa tempat berjualannya telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak Satgas PMK.
Sebenarnya lanjut Sofyan, populasi sapi di Garut sendiri dipastikan memenuhi kebutuhan untuk hewan kurban. Tapi sejak dahulu masyarakat Garut memiliki ketergantungan dengan sapi dari luar, karena keragaman jenis dan harganya yang relatif terjangkau.
“Untuk Kabupaten Garut sendiri presentase yang kena PMK itu tidak besar, hanya beberapa persen. Di Garut pun kita punya populasi 28 ribu, sementara kemarin, berdasarkan informasi dari Kemenag, kebutuhan sapi potong untuk kurban hanya di 2.500 ekor sapi. Jadi kalau memang kita memiliki 28 ribu, maka jumlah kebutuhan tersebut hanya sekitar 10 persen saja,” jelasnya.
Ia pun menilai, dengan adanya pembatasan sapi dari luar daerah diharapkan bisa menjadi momentum tersendiri bagi peternak asal Garut, untuk mengoptimalkan penjualan sapinya dimasa Idul Adha, sehingga para peternak sapi di Garut pun bisa meningkatkan perekonomiannya.
“Pada kesempatan ini kami pun mengimbau kepada para peternak sapi agar senantiasa melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari petugas Keswan (kesehatan hewan), dimana salah satunya selalu menjaga kebersihan dan lalulintas di kandang, agar penyebaran PMK ini bisa terus ditekan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Indonesia dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1990 silam. Tahun ini katanya pertama kali dilaporkan kemudian dinyatakan wabah oleh Menteri Pertanian pada tanggal 9 Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.
PMK kemudian penularannya meluas hingga ke Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Garut, dimana Kabupaten Garut sendiri sedikitnya ada sekitar 6 kecamatan yang tertular, dan 11 kecamatan lainnya yang terdampak akibat wabah PMK.
Meski demikian, Sofyan pun berpesan kepada masyarakat agar tidak resah dengan adanya PMK, karena menurutnya penyakit ini tidak menular kepada manusia, dan daging hewan yang terkena penyakit pun masih aman, asalkan dalam pemotongan dan pengolahan nya selalu memenuhi kriteria kesehatan pangan.***












