KAPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menindak 108 warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Cijerah dan Pasar Astananyar, Jumat 20 November 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, operasi dilaksanakan di dua tempat, pelanggar di Pasar Cijerah sebanyak 47 pelanggar dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar.
Sebanyak 21 pelanggar dikenakan denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50.000. Total sanksi administrasi dalam operasi di 2 pasar berjumlah Rp1.050.000.
“Uang yang terkumpul lalu diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” kata Rasdian.
Sedangkan sisanya, 87 orang lagi diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up, melafalkan Pancasila atau menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus berupaya mengawasi agar setiap orang dan badan usaha bisa mematuhi aturan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelatihan pada Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan menambahkan, kesadaran masyarakat memegang peranan penting dalam menekan angka Covid-19.
“Kami sebagai petugas bisa mengawasi dan mengingatkan masyarakat. Namun, kesadaran dari dalam diri masyarakat itu yang paling utama,” katanya.
“Kalau sudah patuh menggunakan masker sesuai anjuran, tentu tidak perlu ada kekhawatiran kalau ada operasi dimanapun,” Bebernya
Akhmad meminta warga menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun. (Jae)***