KAPOL.ID — Sosialisasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Kamis 18 Desember 2025.
Terpantau, sosialisasi dilaksanakan kepada pemilik toko atau warung klontongan yang menjual rokok.
“Dalam kesempatan tersebut, yang disosialisasikan diantaranya soal Dasar hukum tentang pelarangan rokok ilegal, yakni Undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54, 55, dan 56,” kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah.
Menurut Deni, beberapa pasal penting dalam undang-undang yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait rokok ilegal.
Diantaranya, Pasal 54: Sanksi bagi yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai, Pasal 55: Sanksi bagi yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, dan Pasal 56: Sanksi bagi yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal.
“Sanksi hukum penjual, pengedar, atau pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Cukai. Ancaman sanksinya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda,” ucap dia
Undang-Undang Cukai
Disampaikan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait cukai, termasuk peredaran rokok ilegal.
Pidana Penjara
Menurut Deni, pidana penjara bisa berkisar antara 1 tahun hingga 5 tahun atau bahkan lebih, tergantung pada jenis pelanggaran dan nilai cukai yang tidak dibayar.
“Denda bisa berkisar antara 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Apabila ada suplayer atau distributor yang menawarkan rokok ilegal agar ditolak,” ujarnya. ***












