KAPOL.ID—Satreskrim Polres Tasikmalaya terus melanjut perkara penganiayaan monyet dan lutung. Kini, prosesnya menginjak pada rencana tes kejiwaan para pelaku, AY (25) dan I (24).
Untuk melakukan tes kejiwaan AY dan I, Satreskrim berkoordinasi dengan dokter psikologis. Tes kejiwaan ini untuk memastikan adanya kelainan, lantaran perilaku sadis terhadap lutung Jawa dan monyet ekor panjang demi konten video media sosial sudah di luar ambang kemanusiaan.
“Kami sedang melakukan kordinasi permintaan pada dokter, supaya bisa melakukan periksa psikologisnya. Karena untuk memeriksa psikologis, polisi tidak bisa,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis (15/9/2022).
Ari juga memperjelas bahwa permintaan yang pihaknya maksud ditujukan kepada Dokes Polri. Jadi, pihaknya berharap nanti Polri mengirimkan dokter psikologis ke Polres Tasikmalaya.
Di samping itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga terus melakukan pengembangan kasusnya. Di antaranya mencari kemungkinan pihak lain yang berperilaku serupa.
Sementara status AY dan I, sudah tersangka. Keduanya dalam jeratan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ancam hukumannya berupa kurungan penjara sekitar 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkas Ari.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv