KAPOL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang remaja di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat ini untuk meringkus para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, penemuan jasad korban berinisial ZAAQ (14) bermula saat dua orang saksi tengah melakukan siaran langsung (live) di media sosial di lokasi kejadian, Jumat (13/2/2026) malam sekira pukul 20.45 WIB.
”Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil kita kantongi dengan cepat,” ungkap Niko, Minggu (15/2/2026).
Pengejaran intensif yang dilakukan tim buser membuahkan hasil. Dua tersangka yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni YA (16) dan APM (17), tak berkutik saat diamankan petugas di wilayah Kabupaten Garut pada Minggu dini hari.
Niko membeberkan, aksi keji kedua pelaku tergolong sadis. Korban dianiaya menggunakan botol kaca pada bagian kepala belakang sebelum akhirnya dihujami tusukan senjata tajam.
”Modusnya, pelaku memukul korban dengan botol kaca, kemudian menusuk bagian perut korban sebanyak kurang lebih delapan kali menggunakan pisau,” jelasnya.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala dan luka tusuk di bagian vital.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami apa yang menjadi pemantik atau motif utama kedua tersangka tega menghabisi nyawa korban yang masih di bawah umur tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres (Am)






