KAPOL.ID — Ada beberapa ekor kancil di Mapolres Tasikmalaya dalam berbagai ukuran. Hewan dilindungi itu hasil mengamankan anggota Satreskrim dari pelaku jual beli kancil asal Jatiwaras.
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan kancil dan pelaku jual beli kancil pada Minggu (26/5/2024). Pelaku berjumlah dua orang, berinisial MI dan Y. Kini keduanya sudah tetap sebagai tersangka.
Adapun terhadap kancil, setelah cukup sebagai barang bukti, akan Satreskrim Polres Tasikmalaya serahkan kepada pihak berwenang. Yaitu yang memiliki kompetensi dalam memelihara dan melindunginya.
Baca Juga: Lakukan Jual Beli Kancil, Dua Orang Tasikmalaya Diamankan Polisi
“Nanti kancilnya akan kami serahkan kepada BKSDA (Bidang Konservasi Sumberdaya Alam, Red.). Kami titipkan di sana sementara dan juga observasi. Karena di BKSDA kan mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” terang AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).
Dari para pelaku, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mendapat pengakuan bahwa aktivitas jual beli kancil sudah berlangsung dari sekitar sembilan bulan lalu. Mereka menawarkan via media sosial Face Book.
Baca Juga: Media Sosial Jadi Sarana Jual Beli Kancil, Hewan yang Dilindungi
Adapun kancil tersebut berasal dari hasil berburu pelaku, hasil membeli dari pemburu di wilayah Jabar selatan, bahkan hasil ternak para pelaku. Selain kancil, para pelaku juga menjual hewan jenis lainnya seperti kucing hutan.
Sementara bagi pelaku, kini hukuman berat sedang menanti. Sebab mereka telah melanggar undang-undang terkait jual beli satwa yang dilindungi.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. Dua-duanya sama, ancamannya begitu,” pungkas Ridwan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv