KAPOL.ID –
Pengusaha kedai kopi dan kafetaria di Kota Tasikmalaya heran terkait kebijakan penanganan covid-19.
Terutama isi Surat Edaran nomor 360/SE.660-BPBD/2020 yang terbit pada 19 Desember 2020, habis masa berlaku pada 8 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan, Ras Abdullah saat menghadiri sosialisasi di salah satu kafe di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Rabu (06/01/2021).
“Tapi hari ini baru sosialisasi, heran juga saya. Setahu saya sosialisasi dahulu baru ada pengawasan di lapangan,” katanya kepada KAPOL.ID.
Sama hal pula dengan terkait perizinan dimana menjadi sorotan karena banyak kedai yang belum berizin.
“Kita sendiri tidak tahu, izin apa saja yang diperlukan, bagaimana cara mengurusnya. Tadi baru terbahas sedikit,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB cukup memberatkan pelaku usaha kedai kopi.
Padahal waktu malam hari ramai-ramainya calon konsumen. Sementara secara teknis, kita belum mendapat pemahaman menyeluruh.
“Kita sendiri tidak begitu mengerti, bahkan tadi teman-teman juga bertanya-tanya. Apakah langsung segel, atau ada tahapan teguran dahulu.”
“Kita harus bagaimana, apa saja yang harus dilakukan agar sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Kepala Dinas Porabudpar Kota Tasikmalaya Aan Hadian mengatakan, isi dalam surat edaran sangat jelas.
Mohon pengusaha dan pengelola dapat menjalankan aturan dengan baik.
“Barusan itu sosialisasi, sebenarnya tidak begitu sulit untuk mematuhi,” katanya.
Ia juga mendapat informasi dari 325 kedai kopi yang beroperasi, 99 persen diantaranya belum mengantongi izin.
“Tadi baru terbahas sedikit, step by step lah agar komunikasi dengan asosiasi kedai dan kafe lebih mudah dengan pemerintah,” katanya.***












