KAPOL.ID –
Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI bernomor 52294/H.M 01.03/ VIII/ 2020 tentang Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa mendapat respon dari kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut para kepala desa diwajibkan melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci, sebanyak empat buah per warga.
“Coba saja hitung, jika kita tarik pada rata-rata minimal itu jumlah per desa itu ada 4.000 atau 5.000 KK. Lalu kalikan dua masker, kemudian dikalikan dengan Rp 5.000 harga per masker.”
“Itu kan menjadi beban baru,” ujar Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya Panji Permana ketika dijumpai KAPOL.ID di Kantor Bupati Tasikmalaya, Selasa (11/08/2020).
Salah satu faktor desa tidak bisa menerima kebijakan Kemendes itu, kata dia, karena menyangkut biaya.
Sedangkan kondisi keuangan setiap Desa di Kabupaten Tasikmalaya dalam keadaan kembang kempis.
Untuk penanganan Covid-19 berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT), pengadaan sarana dan prasarananya seperti masker, alat pelindung diri (APD), disinfektan dan lain-lainnya.
Panji Permana yang juga kepala desa di daerah Kecamatan Salawu ini malah balik bertanya. Apakah sumbee dana tersebut sari APBN atau dana desa.
“Kalau kita lagi ada uang sih nggak apa-apa, tapi kalau harus berhutang, tunggu dulu deh. Kita justru sedang morat-marit,” katanya sembari geleng-gelengkan kepala.
Ketika KAPOL.ID menanyakan solusi dari pemerintah pusat yakni pihak kementerian desa, ia mengatakan harus melihat kondisi di daerah.
“Seharusnya pemerintah itu tahu dan melek akan kondisi daerah kini seperti apa. Bukan cap asal lempar suatu lembaran,” tandasnya.***












