KAPOL.ID—Pemerintah Saudi menutup kedatangan warga 20 negara masuk ke wilayahnya per tanggal 3 Februari 2021, termasuk Indonesia. Belum ada ketentuan sampai kapan kebijakan itu berlaku.
Hal tersebut terjadi imbas dari Pandemi Covid-19 yang belum mereda. Juga karena keterlambatan kedatangan vaksin Covid-19 ke Saudi.
Akibat dari kebijakan Pemerintah Saudi itu, banyak orang gagal berangkat ibadah umroh. Warga Kabupaten Tasikmalaya saja, per tanggal 8 Februari 2021, mencapai 128 orang.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar mengemukakan bahwa gagal berangkat umroh tidak menjadi kesulitan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya.
“Karena memang sebelum ada kebijakan itu juga sudah banyak calon jamaah umroh yang dengan rela hati mengundurkan diri,” terang Dedi, Senin (8/2/2021).
Alasan mereka mundur, kata Dedi, antara lain karena sebelumnya ada kebijakan Pemerintah Saudi membatasi usia jamaah. Yaitu antara 18 hingga 55 tahun.
“Misalnya ada yang suaminya tidak bisa berangkat karena usianya di atas 55 tahun, sementara yang lainnya bisa. Kemudian mereka mengundurkan diri. Kan maunya mereka berangkat sama-sama semuanya,” katanya.