Antisipasi Penyebaran Virus Corona
KAPOL.ID – Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Suranto mengatakan telah melaksanakan pengeluaran dan penghadapan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah/tempat tinggal sebanyak 14 orang.
Hal itu, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Narapidana tersebut diserahterimakan ke Bapas Subang dengan menggunakan aplikasi Zoom Teleconfrance .
“Itu, berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” katanya, Rabu, 1 April 2020 pukul 17.00 WIB.
Narapidana tersebut, mendapatkan asimilasi dirumah atau tempat tinggal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang nomor W.11.PAS.PAS.2-PK.01.04.04 TAHUN 2020 Tentang Asimilasi di Rumah Narapidana.
“Setelah dilaksanakan Penghadapan ke Bapas Subang melalui aplikasi Zoom Teleconfrance, Para Narapidana selanjutnya pulang ke rumah masing-masing dengan diserahkan kepada pihak keluarga di Lapas. Kemudian, dibuatkan Berita Acara Serah Terima kepada keluarga sesuai yang tertera dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang untuk melaksanakan Asimilasi dirumah,” ucapnya.
Para narapidana tersebut selama pelaksanaan asimilasi dirumah akan di awasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan setempat sesuai dengan tempat narapidana tersebut melaksanakan asimilasi dirumah.
Jumlah penghuni lapas sebanyak 262 orang dan dalam keadaan aman dan kondusif. (IR)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/












