“Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Pekerja terkait THR”
KAPOL.ID – Sebanyak 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR), laporannya diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran.
Diketahui, sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor. Karena, dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
“Disnakertrans Jabar sendiri masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali,” kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta,
Selasa (26/4/2022).
Dari laporan tersebut pihaknya tengah memilah dan mengidentifikasi laporan.
Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja.
Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” ucapnya.
Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR.
Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.
Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu.
Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.
Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu.
Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 – 2238 – 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304.
Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. ***