KAPOL.ID –
Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah di Kampung Cibodas, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (30/10/2023) malam.
Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan berbagai jenis minuman keras (miras).
Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat melalui call center Polres Tasikmalaya Kota.
“Kita dapat laporan ada transaksi penjualan miras menggunakan sistem cash on delivery (COD) dari sebuah rumah di wilayah Cisayong.”
“Untuk memastikannya, kita menindaklanjuti langsung ke lapangan,” ucap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono, Selasa (31/10/2023).
Pihaknya mendapati 111 botol miras serta mengamankan seorang laki-laki dari lokasi kejadian.
“Ada seorang laki-laki dengan inisial YA, (30) yang sedang membawa minuman keras dari rumah kontrakan itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti miras beserta seorang laki-laki diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian melakukan proses tipiring untuk dugaan pelanggaran hukumnya,” kata Hartono.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor melalui saluran yang telah tersedia. Apabila mendapati ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ada call center melalui WA yang telah disediakan Polres Tasikmalaya Kota,” ucapnya. ***