KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap enam kasus narkoba berbagai jenis selama sebulan terakhir.
Mulai dari pengedar, kurir dan pemakai harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka lima pria dan seorang wanita. Empat diantaranya pengedar, seorang kurir dan seorang pemakai.”
“Mereka ini belum pernah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (31/01/2022).
Ia memaparkan, enam kasus tersebut meliputi 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika.
“Total barangbukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam,” jelasnya.
Keenam tersangka melancarkan aksinya selama 2-3 bulan terakhir. Diantaranya IP, wanita muda yang menjadi kurir sabu.
Lalu DY, diduga menjadi pengedar 36 butir pil Zyprax, 14 butir pil Riklona dan 15 butir Alprazolam.
NM, seorang buruh, diduga mengedarkan sabu. AA mengedarkan tembakau sintetis.
Lalu KY diduga mengedarkan sabu seberat 4,36 gram. Dan WA diduga pengguna 50 butir pil Riklona.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a.***