KABAR POLISI

Sebut Kota Gangster, Pemuda Diciduk Polisi

×

Sebut Kota Gangster, Pemuda Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pembuat konten kontroversial yang viral di media sosial.*

KAPOL.ID –
Seorang pemuda inisial AS (20) warga Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi.

Gegara konten video yang viral di media sosial TikTok. Ia mengunggah pernyataan kontroversial terkait Tasikmalaya.

“Dulu Kota Santri, sekarang Kota Gangster, di manakah itu? Di Tasik…,” ucap AS sambil duduk di atas sepeda motor.

Unggahan video lelaki yang sehari-hari berdagang siomay tersebut pun mengundang kecaman dari berbagai pihak.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan AS di rumahnya, akhir pekan lalu. Karena diduga melanggar UU ITE.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal menuturkan, AS diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 Undang-Undamg Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain,” tuturnya.

Fetrizal mengatakan, aksinya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu.

“AS merekam video tersebut pada Rabu 1 Mei 2024 lalu sekira pukul 20.00 di Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.”

“Pelaku membuat video tersebut agar viral dan terkenal. Karena ingin masuk ke televisi dan seleb TikTok,” katanya.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merek Oppo warna silver, motor Honda Sonic warna merah putih. Kemudian syal warna merah dan Jaket warna cokelat.

“Barang bukti itu yang digunakan AS merekam video,” jelasnya. ***