BIROKRASI

Segera Cek, BSU Bagi Pekerja di Tasik Sudah Cair

×

Segera Cek, BSU Bagi Pekerja di Tasik Sudah Cair

Sebarkan artikel ini
BSU
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana pastikan sebanyak 4.593 pekerja mendapat BSU.

KAPOL.ID–Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah cair. Uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Tidak akan nyasar dan tanpa pemotongan.

Ribuan pekerja asal Kabupaten Tasikmalaya juga pasti mendapatkan. Kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana; jumlahnya 4.593 pekerja.

“Itu pasti dapat. Sebetulnya angka tersebut merupakan sebagian kecil saja dari potensi pekerja penerima BSU yang mencapai lebih dari 16 ribu orang,” terang Omay, Kamis (15/9/2022).

Karena itu, bagi para pekerja, Omay menyarankan untuk segera mengecek website BSU.kemnaker.go.id. Siapa tahu namanya tercantum sebagai penerima BSU tahap I. Selanjutnya, lakukan pengecekan rekening.

“Ngeceknya di website resmi dari Kemenaker, ya. Jangan di website lain. Dijamin tidak akan ada penipuan, kalau ngeceknya di website resmi,” lanjut Omay.

Tentu tidak semua pekerja di Kabupaten Tasikmalaya akan mendapatkan BSU, kata Omay. Karena ada sejumlah syarat yang berlaku.

Salah satu syaratnya adalah pekerja tersebut terdaftar sebagai nasabah aktif pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menggunakan data dari sana.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan itulah Kemenaker melakukan penyaringan, siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak. Sekalipun datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, pemberi bantuan tetap Kemenaker.

“Karena Kemenaker yang melakukan penyaringan, sehingga kalaupun sudah lolos dari BPJS Ketenagakerjaan, tidak otomatis dapat BSU juga,” tambah Omay.

Omay lebih lanjut mengungkapkan bahwa penerima tidak akan ganda. Karena prosesnya cukup ketat. Selain tercatat sebagai nasabah aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaanya juga tercatat tidak nunggak iuran sampai Juli 2022.

“Tidak akan doble itu artinya juga jika sudah mendapat bantuan sosial lain, maka pekerja tersebut tidak akan dapat BSU. Karena dalam pendataan Kemenakar lebih selektif lagi,” kata Omay.

Mengingat potensi penerima BSU sebanyak 16.719 pekerja, Omay juga menekankah bahwa bukan berarti di luar yang 4.593 pekerja otomatis akan mendapat BSU kemudian hari. Itu tergantung Kemenaker.

“Jadi, yang sudah pasti dapat adalah data yang sudah keluar dari Kemenaker. Kami pun tidak tau siapa-siapa saja. Sebab bantuannya tidak melalui kami, tapi langsung masuk ke rekening masing-masing,” pungkas Omay.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv