KAPOL.ID –
Pangkalan gas yang nakal bakal kena sanksi di wilayah Priangan Timur. Jika menemukan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) diharapkan segera melapor.
Demikian dikatakan Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Priangan Timur, H. Sigit Wahyunandika, Rabu (9/10/2024).
“Jika ada pangkalan gas yang menjual di atas HET, segera melapor. Bisa melalui hotline pertamina ke nomor 135 atau aparat penegak hukum.”
“Tentu disertai bukti yang valid. Tentunya ada sanksi bagi pangkalan tersebut,” ucapnya di depan Terminal BBM Pertamina Tasikmalaya.
Ia memaparkan, jika terbukti melanggar tentu penindakan sesuai dengan aturan berlaku. Hingga sanksinya pencabutan izin sebagai pangkalan.
Adapun penyampaian aksi, Terminal BBM Pertamina merupakan objek vital nasional dan tidak diperkenankan untuk hal seperti itu.
“Aturannya sudah jelas bahwa lokasi ini adalah objek vital nasional. Jika menemukan penyimpangan, laporkan ke aparat berwajib.”
“Silahkan menyampaikan aspirasi, namun bukan berarti melabrak aturan,” tegas Sigit.
Sebelumnya, salah satu elemen masyarakat berunjukrasa di depan Terminal BBM Pertamina Tasikmalaya dan mendapat penjagaan ketat aparat gabungan dari TNI-Polri.***