BISNIS

Segini Ambang Batas Toleransi Kekurangan Takaran BBM di SPBU

×

Segini Ambang Batas Toleransi Kekurangan Takaran BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
Batas Toleransi
Cheker Pertamina Tasikmalaya, Rekys. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Saat konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) bisa saja kurang dari takaran sesungguhnya. Sekalipun demikian, ada ambang batas toleransi kekurangannya sehingga hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran.

Checker Pertamina Tasikmalaya, Rekys mengemukakan bahwa ambang batas toleransi kekurangan takaran BBM sudah ditetapkan oleh Badan Metrologi Nasional.

“Itu kami juga mengikuti aturan pemerintah. Badan Metrologi itu kira-kira minus 100 mililiter. Kami masih di bawah itu. Kalau di atas itu jelas pelanggaran,” terang Rekys, Senin (1/4/2024).

Rekys mengemukakan hal tersebut saat mendampingi Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan Sidak ke sejumlah SPBU.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polres Tasikmalaya Sidak ke SPBU

Kegiatan tersebut dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan penjualan BBM selama arus mudik dan balik.

Sasaran Sidak adalah SPBU yang berada di jalur utama mudik dan balik antara Garut-Singaparna-Kota Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya tidak menghendaki kasus kecurangan penjualan BBM di daerah lain terjadi juga di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan yang teliti, Rekys di hadapan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran.

“Di daerah kami alhamdulillah tidak ada temuan-temuan. Semua kondusif. Tidak ada pelanggaran-pelanggaran seperti di daerah lain. Semua yang kami cek melalui tera, kekurangannya masih di bawah ambang batas toleransi,” Rekys memastikan.

Sementara untuk persediaannya sendiri, BBM di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masih aman menjelang Idulfitri. Pertamina masih mampu memenuhi kebutuhan SPBU setiap harinya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv