KAPOL.ID – Minggu (4/7/2021) Pusat Kota Garut dari mulai Jl. Ahmad Yani hingga Jl. Ciledug yang setiap harinya selalu dipadati masa baik yang berjalan kaki, mengenakan kendaraan roda dua dan roda empat hingga becak tak ubahnya seperti kota mati.
Tak ada satu pun kendaraan yang terlihat di sepanjang jalur A. Yani, dari mulai depan BJB hingga Asia kecuali mobil petugas yang terparkir disertai orangnya yang tengah berjaga-jaga.
Demikian pula di depan Gedung KNPI sebagai tempat kuliner yang biasanya selalu dikerumuni masa. Minggu sore hanya terlihat sekelompok anak kecil yang dengan bebas bermain bola di tengah jalan.
Lenggannya pusat kota yang dipadati sejumlah pertokoan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sesuai perintah langsung dari Presiden RI dalam upaya menekan kasus penyebaran virus Covid-19.
Wakil Ketua Satgas Covid-19, Dandim 0611 Garut, Letkol CZi. Deni Iskandar yang memimpin langsung kegiatan, bersama Kapolres Garut, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono dan Kajari Garut, Sugeng Hariadi menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan pentutupan sejumlah toko khsusnya toko fesyen selama PPKM darurat diberlakukan di Pusat Perkotaan atas dasar perintah Presiden RI.
“Tapi ada pengecualian untuk mini market, warung yang menjual Sembako, pusat kesehatan, atau apotek, itu masih bisa dibuka. Untuk penjual lainnya terutama fesyen mau tidak mau harus tutup, paling bisa hanya melayani secara take away,” tuturnya.
Adapun sejumlah pertokoan yang ditutup adalah yang berada di sepanjang Jl. A. Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, Pramuka termasuk sejumlah toko yang terletak di kawasan sentra kerajinan kulit sukaregang.
Selain penutupan toko, tim gabungan juga memberlakukan penyekatan di sejumlah titik yang mau masuk ke jalur pusat kota.
Tim Satgas gabungan sempat melakukan penyegelan terhadap dua tempat usaha, yakni klinik kecantikan dan toko buku di kawasan Jl. A. Yani yang dianggap membandel karena tidak menghiraukan intruksi pemerintah.
“Karena sebelumnya kami telah minta untuk tutup, tapi pemiliknya tetap membuka usahanya, maka terpaksa akhirnya kami segel.
Hingga hari ini terdapat tujuh tempat usaha yang telah kami segel, dimana para pemiliknya akan menjalani persidangan Senin (4/7) dan dipersidangan nanti para pelanggar aturan akan menerima sanksinya ,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi.
Sebenarnya lanjut Sugeng, sebagian besar pemilik tempat usaha telah memahami tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut, meski ada sebagian kecil yang masih mengaku kaget karena alasan belum mendapat pemberitahuan.
“Hanya, setelah kami jelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau untuk kepentingan dan keselamatan bersama, akhirnya mereka pun bisa memahaminya,” pungkas Sugeng.***