KAPOL.ID — Persoalan yang membelit BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) belum terungkap. Tepatnya terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh tiga perusahaan: CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo.
Modusnya, ketiga perusahaan tersebut mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk sebuah kredit. Sayangnya, kepastian SPK tersebut fiktif diketahui saat BPR CIJ telah menggelontorkan dana ke tiga perusahaan pemohon kredit.
Nominal kreditnya bukan sedikit, lebih dari Rp 5 milair. Karena jumlah kreditnya juga banyak, mencapai 48 buah. Sementara agunannya, semua menggunakan SPK fiktif.
Meski persoalan BPR CIJ berada dalam kewenangan Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, namun Sekda Mohamad Zen mengaku sudah mengetahuinya juga. Termasuk terkait proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sudah minta agar Bagian Ekonomi melakukan komunikasi dengan pihak Kejari, agar permasalahan ini terselesaikan dengan baik. Tentu harapan kami uang tersebut bisa kembali lagi, karena itu uang masyarakat,” terang Zen, Kamis (6/10/2022).
Zen sendiri menilai pendampingan Kejari untuk mengungkap kasus tersebut merupakan hal yang luar biasa. Karena itu ia mendukung penuh proses hukumnya, sebab semua hal memerlukan kepastian.
Di lain pihak, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengemukakan bahwa status perkara di BPR CIJ sudah meningkat ke Penyidikan. Persisnya sejak Senin (19/10/2022).
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Hasbullah berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
“Kasus dugaan korupsi itu oleh tiga perusahaan dalam biang kontruksi dan pengadaan interior kantor. Kejadiannya dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022 ini,” ujar Hasbullah.
Sementara hasil penyelidikan Kejari memastikan bahwa jaminan terhadap kredit berupa pekerjaan di Kota Tasikmalaya terbukti tidak ada. Karena itulah kreditnya macet, karena pekerjaan yang jadi jaminan pun tidak ada.
Pada proses pengungkapan kasus tersebut, Kejari tidak bekerja sendiri. Kata Hasbullah, pihaknya juga melibatkan auditor untuk terus mendalami jumlah total kerugian uang negara. Sementara yang terdeteksi baru Rp 5 miliar.
“Untuk tersangka, belum ada. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya. Segala sesuatu terkait perkembangannya (termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal BPR CIJ, Red.) akan kami inforkasikan lagi,” Hasbullah menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv