BIROKRASI

Sekda, Waktu Sekolah Masih Enam Hari dalam Seminggu

×

Sekda, Waktu Sekolah Masih Enam Hari dalam Seminggu

Sebarkan artikel ini
Audiensi terkait Perpres nomor 21 tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (31/7/2023).*

KAPOL.ID –
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan bertemu dengan perwakilan guru madrasah pada audiensi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (31/7/2023).

Sekaligus memberikan penjelasan terkait Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN.

“Kita belum merencanakan pembelajaran lima hari bagi sekolah. Sebab ada pengecualian terhadap ASN yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.”

“Sehingga ASN di sekolah dapat bekerja dalam enam hari seminggu,” ucapnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, harmonisasi pendidikan formal dengan madrasah harus tetap terwujud. Sebagai upaya menjaga kultur religius yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Agar anak tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki akhlakul karimah,” katanya.

Perwakilan guru madrasah, Asep Rizal mengatakan, dalam perpres tersebut dimungkinkan adanya pembelajaran di sekolah akan menjadi 5 hari atau Senin sampai Jumat.

Jam belajar anak-anak juga dipadatkan dan lebih panjang. Sementara usai sekolah seperti yang berjalan saat ini, siswa menimba ilmu di madrasah.

“Kekhawatiran kita ada imbas terhadap kondisi masyarakat di Kota Tasikmalaya mengenai penyelenggaraan pendidikan madrasah.”

“Tasik kan Kota Santri. Apalagi kita ada Perda Pendidikan Madrasah. Jadi ini hanya kekhawatiran kami saja,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim mengatakan, keberadaan madrasah sangat penting dan harus dijaga keberlangsungannya. Sesuai dengan kondisi dan kultur masyarakat Tasikmalaya.***